Legalisir Ijazah

legalisir
legalisir.fkip.unila.ac.id.

FKIP Unila telah lama memiliki sistem administratif yang mumpuni, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. Salah satu bentuk pelayanan dari administrasi FKIP Unila yaitu adanya link Legalisir Ijazah Online. Web ini memungkinkan anda agar dapat melakukan registrasi via online sebelum menyerahkan Ijazah atau Transkip yang ingin dilegalisir kepada staff Akademik FKIP Unila, sekaligus memudahkan Bagian Akademik FKIP Unila dalam melakukan (Pelacakan Alumni) Tracer study.

Tracer Study ini dilaksanakan untuk menjaring informasi/masukan dari alumni sebagai salah satu dasar yang sangat penting bagi evaluasi dan pengembangan FKIP UNILA. Fakultas dan prodi dalam bidang kurikulum, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pelayanan. Data atau informasi bersifat rahasia, sehingga tidak akan dipindah tangankan tanpa seizin yang bersangkutan dan semata-mata hanya digunakan untuk pengembangan.

Sebelum mengisi borang tracer studi, anda diharuskan untuk menyiapkan NPM dan tanggal lahir anda pada link di atas. Adapun langkah langkah pengisian legalisir online antara lain sebagai berikut :

  1. Registrasi. Masukkan NPM dan tangal lahir anda di legalisir.fkip.unila.ac.id kemudian isilah data diri anda secara lengkap dan benar hingga mendapatkan PIN untuk pembayaran.

  2. Melakukan pembayaran di bagian keuangan FKIP UNILA kemudian Menyerahkan berkas legalisir ke bagian kemahasiswaan dengan melampirkan bukti pembayaran.
  3. Cek proses legalisir di legalisir.fkip.unila.ac.id dan bisa diambil di bagian kemahasiswaan dengan membawa kwitansi pembayaran.

Legalisir Ijazah tidak akan dilayani sebelum anda mengisi Tracer Study di Web di atas.

Demikian informasi dari kami, atas pengertian dan partsipasinya kami ucapkan terima kasih.